"Kemarin kami sudah menghadap ke Brigjen Pol Firdaus Kurniawan selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri di Mabes Polri, bertemu diantaranya dengan KBP Rizky Hasnul. Kami membawa dokumen-dokumen dan meminta untuk gelar perkara khusus di Mabes Polri terkait dengan perkara Mr Young Kyu You ini. Kami hanya meminta hukum acara ini berlaku," terangnya.
Menurut OC Kaligis lebih lanjut, semestinya waktu mereka (PPNS KLHK) mau tangkap Mr Young Kyu You, mereka koordinasi dengan Polri, karena peraturannya begitu. Tapi itu tidak dilakukan, karena mereka mau sewenang-wenang menculik dan merampas alat-alat berat milik Mr Young Kyu You.
"Saya mengira, penangkapan Young Kyu You dan pemanggilan terhadap mitranya (Kwon Kipup) ini agar usaha mereka lumpuh, dan ada dampak setelahnya," kata OC Kaligis.
Diakui oleh OC Kaligis, terkait kasus ini KLHK sudah menggelar konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
"Tapi yang ditutup-tutupi adalah izin pengadilan (penyitaan alat berat), surat perintah tugas, dan mana mungkin mereka bikin BAP tanggal 17 Agustus 2024 pas peringatan hari kemerdekaan, itu pun bila benar, karena seharusnya kan mereka bikin dulu tahap penyelidikan baru ditingkatkan kepada tahap penyidikan," ujarnya.
Kedutaan Besar Korea Selatan juga, sambung OC Kaligis, sudah mengetahui ada warga negaranya yang diduga diperlakukan sewenang-wenang dan sudah memberikan atensi dan sedang menyiapkan surat petisi perlindungan hukum yang akan dilayangkan kepada Kapolri terhadap warga negaranya tersebut.
"Mr Young Kyu You tidak pernah tahu bahwa bisnisnya itu di hutan lindung, dia pegang sertifikat No. 266, kita sudah lihat sertifikatnya itu. Kalau itu memang masuk wilayah hutan lindung, ya mestinya petugas KLHK kerjasama dengan ATR BPN dong agar pemegang sertifikat mendapat notice. Kerjanya Young Kyu You ini kan sejak tahun 2022 dan tidak ada gangguan, kalau memang usahanya ada pelanggaran hukum, hari itu juga mungkin penyidik sudah menangkapnya," ujarnya lagi.
Menarik dari kasus ini, tuduhan kepada Mr Young Kyu You yang telah melakukan aktivitas penggalian pasir di hutan lindung, ternyata pemilik tanah memegang surat dari Dinas Kehutanan setempat bahwa tanah dan lahan di sertifikat No.266 bukan bagian hutan lindung.
"Klien kami Mr Young Kyu You itu menyewa tanah di atas sertifikat tanah No. 266. Nah, pemilik tanah ini sudah menyurat ke Dinas Kehutanan dan mendapat balasan dari Dinas Kehutanan bahwa tanah tersebut bukan bagian dari hutan lindung," tutup OC Kaligis didampingi oleh Ainunnisa Dhika Fajri, SH.( Hans)
Artikel Terkait
Pandangan Hukum Pengacara kondang OC Kaligis untuk Kandidat Capres 2024
OC Kaligis: Pilihan Saya Prabowo Gibran bukan Money Politic,melainkan karena Keyakinan
OC Kaligis Sudah Prediksi Hasil Putusan MK, Bakal Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
OC Kaligis laporkan Hakim Muhamad Alfi Sahrin Usup Ke Mahkamah Agung RI
Pengacara Senior Prof. OC Kaligis Ikut Berikan Pandangan Sikap Terkait Kasus Pegi Setiawan