NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti proses hukum yang diduga sewenang-wenang dan ilegal terhadap WNA Korea Selatan, Mr You Young Kyu yang dilakukan oleh penyidik Gakkum KLHK, OC Kaligis selaku kuasa hukum meminta agar gelar perkara kasus ini dilaksanakan di Mabes Polri.
Hal tersebut dikatakan oleh OC Kaligis saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jl. Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
"Kami sudah berkoordinasi," ucap OC Kaligis.
Dikisahkan oleh OC Kaligis, bahwa kliennya, Mr Young Kyu You, adalah investor asal Korea Selatan yang membuka usaha penggalian pasir untuk dikirim ke IKN yang melibatkan banyak alat berat dan tenaga kerja lokal di Pasangkayu Sulawesi Barat sejak tahun 2022 lalu.
"Saat memulai usahanya, dia sudah mengantongi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat. Selama dua tahun itu usaha dari Mr Young Kyu You yang kemudian bermitra dengan Mr Kwon Kipup tidak mengalami hambatan dari otoritas setempat," jelasnya.
Baca Juga: OC Kaligis laporkan Hakim Muhamad Alfi Sahrin Usup Ke Mahkamah Agung RI
Namun bencana bagi Mr Young Kyu You ini tiba-tiba datang bermula pada tanggal 15 Agustus 2024. Ia mendengar ada keributan di lokasi usahanya, lalu menuju lokasi ekskavator pasir. Kemudian dia bertemu dengan para petugas dari KLHK dan rombongan yang datang sekira 50 orang.
"Mr Young Kyu You menanyakan identitas mereka, surat perintah untuk melakukan penyelidikan dari atasan mereka, dan semua dokumen terkait. Namun petugas di lokasi saat itu menolak untuk menunjukkan identitas dan surat perintah untuk melakukan penggeledahan," kata OC Kaligis. Pada hari itu semua alat usaha atau alat berat milik Mr Young Kyu You juga diangkut dan dibawa oleh para petugas ke Mamuju.
Tanggal 16 Agustus 2024, Mr Young Kyu You kembali ke lokasi eskavator pasir, mengajukan pertanyaan yang sama kepada para petugas. Gagal mendapatkan apa yang dibutuhkan, dia kembali ke mobilnya untuk meninggalkan lokasi.
"Saat itulah para petugas penyidik dari KLHK tanpa surat perintah, memaksa Mr Young Kyu You untuk mengikuti mereka, dengan janji untuk membebaskannya setelah sekitar dua jam. Mereka menangkap Mr Young Kyu You secara brutal dan dibawa ke penjara Mamuju, tanpa memberinya kesempatan untuk kembali," ungkap OC Kaligis.
Tidak ada surat perintah untuk ditangkap, tidak ada pemeriksaan sebelumnya dan sehari setelahnya pada 17 Agustus 2024 surat pemeriksaan terhadap Young Kyu You baru dibuat oleh para petugas yang menurut OC Kaligis pemeriksaan itu petugas KLHK tanpa berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Tanggal 17 Agustus 2024 itu Mr Young Kyu You diperiksa langsung sebagai tersangka.
Baca Juga: OC Kaligis: Pilihan Saya Prabowo Gibran bukan Money Politic,melainkan karena Keyakinan
"Pejabat KLHK telah menyalahgunakan kekuasaan mereka, juga telah melakukan kejahatan karena menangkap tersangka tanpa surat perintah, tanpa pemberitahuan atau pemanggilan terlebih dahulu, tanpa pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi. Surat penahanannya juga saya lihat baru tanggal 23 Agustus 2024," ujar OC Kaligis.
OC Kaligis kemudian menjelaskan bahwa pihaknya sudah menempuh upaya mendatangi Mabes Polri guna berkomunikasi langsung dengan Biro Korwas PPNS.
Artikel Terkait
Pandangan Hukum Pengacara kondang OC Kaligis untuk Kandidat Capres 2024
OC Kaligis: Pilihan Saya Prabowo Gibran bukan Money Politic,melainkan karena Keyakinan
OC Kaligis Sudah Prediksi Hasil Putusan MK, Bakal Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
OC Kaligis laporkan Hakim Muhamad Alfi Sahrin Usup Ke Mahkamah Agung RI
Pengacara Senior Prof. OC Kaligis Ikut Berikan Pandangan Sikap Terkait Kasus Pegi Setiawan