NAWACITAPOST.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah memasuki sidang ketiga, Rabu (3/7/2024). Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon, saat ini menjadikan Pegi sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebagai pihak pemohon, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu.
Dalam sidang praperadilan di hari ketiga di PN Bandung, kuasa hukum pemohon akan menghadirkan lima saksi dan satu ahli di persidangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky belakangan ini memang sarat akan perhatian publik dan masyarakat tanah air. Banyak hal dan peristiwa yang akhirnya menarik perhatian publik.
Baca Juga: OC Kaligis laporkan Hakim Muhamad Alfi Sahrin Usup Ke Mahkamah Agung RI
Bukan hanya menyita perhatian publik, kasus teka teki kasus yang terjadi pada tahun 2016 lalu ini juga tak sedikit membuat para praktisi hukum ikut mengomentari dan memberikan pendapat.
Salah satunya pengacara kawakan tanah air, yang mempunyai Julukan Manusia Sejuta Kasus
Prof . DR OC Kaligis. Sebagai praktisi hukum yang telah banyak menangani berbagai kasus, dirinya menyoroti terkait prosesi hukum Praperadilan yang saat ini tengah berjalan. Apalagi yang mempelopori Praperadilan di Indonesia.
Menurutnya, sidang praperadilan dalam kasus ini sebenarnya mudah. Tim kuasa hukum pemohon harus bisa menunjukan alibi atas tuduhan pembunuhan berdasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik sebagai termohon.
"Kasus seperti ini sebenarnya gampang kok sebenarnya. Alibi, dituduh bahwa dia (Pegi) membunuh berdasarkan dua alat bukti. Tinggal dibuktikan bahwa dua alat bukti dibuat oleh penyidik tidak benar," jelas OC Kaligis, saat ditemui di kantornya, Selasa 2 Juli 2024.
Kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan dan membuktikan alibi melalui saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Karena Saksi-saksi yang dihadirkan dibawah sumpah, yang perlu dibuktikan pertama bahwa di hari kejadian dia (Pegi) tidak ada di situ (lokasi kejadian). Dan itu saksi harus dibawah sumpah, karena kalau saksinya membuat keterangan palsu, itu dia masuk penjara," terangnya.
Jadi dia mengingatkan agar kuasa hukum pemohon menghadirkan saksi-saksi yang akurat. "Jadi saksi yang benar-benar akurat," ungkapnya.
Baca Juga: OC Kaligis Sudah Prediksi Hasil Putusan MK, Bakal Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
Kemudian, OC Kaligis juga menyoroti apa yang selama ini dipertanyakan publik terkait penetapan tersangka yang berubah-ubah.
Artikel Terkait
Pandangan Hukum Pengacara kondang OC Kaligis untuk Kandidat Capres 2024
OC Kaligis: Pilihan Saya Prabowo Gibran bukan Money Politic,melainkan karena Keyakinan
OC Kaligis Sudah Prediksi Hasil Putusan MK, Bakal Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
OC Kaligis laporkan Hakim Muhamad Alfi Sahrin Usup Ke Mahkamah Agung RI