Minggu, 19 Juli 2026

Pengacara Senior Prof. OC Kaligis Ikut Berikan Pandangan Sikap Terkait Kasus Pegi Setiawan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 3 Juli 2024 | 14:33 WIB
Pengacara Senior Prof. OC Kaligis Ikut Berikan Pandangan Sikap
Pengacara Senior Prof. OC Kaligis Ikut Berikan Pandangan Sikap

"Sebelumnya dinyatakan ada tiga tersangka (DPO) kemudian jadi satu, kemudian simpang siur," katanya.

Selain itu, OC Kaligis juga menyoroti dari sejumlah tersangka yang telah menjalani hukuman penjara, menarik kembali keterangannya.

"Berarti ada apa-apa waktu penyidikan, katakanlah walaupun mereka rakyat kecil mereka berani menarik keterangan mereka," ucapnya.

Namun sebagai pengacara senior, OC Kaligis tidak terlalu heran dengan hal ini. Dirinya juga pernah menangani klien yang mendapatkan hal serupa.

Dirinya mencontohkan saat mendampingi kliennya tersangka kasus pembunuhan, pada waktu itu dalam tahap pemeriksaan pendahuluan terjadi penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian. Ketika terbongkar dan akhirnya ketahuan bahwa bukan kliennya yang melakukan pembunuhan.

"Dan memang dalam praktek, kadang-kadang kejadian," ungkapnya.

"Saya gak mau mencampuri urusan teman-teman saya terkait Pegi, tapi saya mau melihat ketegasan hakim. Agar ini bisa diputus cepat tanpa penundaan karena ini mengenai hak asasi manusia," imbuhnya.

Ketika masuk praperadilan, kata OC, pemohon harus bisa membuktikan alibi dan alat bukti bahwa Pegi tidak berada di lokasi kejadian.

"Jadi tidak usah banyak diskusi, karena ini mengenai pembuktian. Itu ada di pasal 82 angka dalam kurung satu huruf b (KUHAP)," ungkapnya.

"Jadi kalau bisa dipatahkan alibi yang diajukan pemohon dengan sendirinya termohon yang menang. Tapi kalau tidak bisa (dipatahkan) berarti Pegi mesti dibebaskan," pungkasnya.

Kasus pembunuhan pasangan kekasih, Vina dan Muhammad Rizky, terjadi di Cirebon, Jabar, pada 27 Agustus 2016. Delapan pelaku telah ditangkap dan diadili.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Selain Saka, tujuh terpidana telah divonis penjara seumur hidup. Adapun Saka, yang saat itu masih di bawah umur, dihukum delapan tahun penjara dan bebas pada 2020.

Polisi juga menetapkan Pegi alias Perong (30), Dani (28), dan Andi (31) dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah delapan tahun, polisi menangkap Pegi Setiawan yang diduga merupakan Perong. Namun, polisi mencabut status DPO terhadap Dani dan Andi dengan alasan mereka sosok fiktif menurut keterangan sejumlah saksi. Adapun Pegi telah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB