Rengat, NAWACITAPOST.COM - Jajaran petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Tahun Persidangan 2021-2022 ke Provinsi Riau secara virtual.
Baca Juga : Peringati Jum’at Agung, Petugas dan WBP Rutan Kelas IIB Rengat Kanwil Kemenkumham Riau Laksanakan Ibadah di Gereja
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Premiere Pekanbaru yang dihadiri oleh Kepala Kawnwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu beserta jajaran sementara itu jajaran petugas Rutan Rengat mengikuti kegiatan secara virtual di Ruang Serba Guna Rutan Rengat. Sabtu, (16/04/2022)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu diberikan kesempatan untuk memberikan pemaparan. Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beberapa hal antara lain jumlah satuan kerja di Propinsi Riau yang telah memperoleh predikat WBK, data tindak pidana di Lapas dan rutan, data paspor keimigrasian se-Riau, bantuan hukum Litigasi dan non Litigasi, target PNBP di wilayah, pagu anggaran kemenkumham Riau tahun 2022, kebutuhan SDM, kebutuhan saranan dan prasarana, laporan relealisasi anggaran, dan solusi implementasi yang dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya.
Hal yang menarik perhatian Komisi III DPR RI antara lain jumlah warga negara asing yang memiiki izin tinggal di Negara Indonesia, lalu terkait dengan masalah peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang harus benar benar mendapatkan perhatian yang serius.
Dari hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menjawab, "Saya akan menindak tegas siapapun yang berkaitan dengan narkotika. Saya tidak mau ada anak-anak saya yang terjangkit memakai, atau mengedarkan narkoba. Siapapun yang terdeteksi demikian akan saya pecat! saya selaku orang tua akan selalu memback-up anak-anak saya, selagi semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari aturan", tegas Jahari.
(Humas Rutan Rengat)
https://youtu.be/r6lUelih3Oo