Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Online Menjadi Solusi Dimasa Pandemi di Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 13 April 2022 | 16:31 WIB

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM -  Pada masa pandemi covid-19 ini, persidangan untuk para tahanan dilakukan secara online atau dapat dikatakan virtual. Hal itulah yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut untuk tetap dapat memberikan pelayanan dan menjalankan prosedur hukum yang berlaku. Rabu, (13/04/2022) siang.

 

Baca Juga : Kasubsi Kamtib Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Berikan Pengenalan Serta Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pengamanan Kepada CPNS Baru



Sidang online ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memutus dan mencegah penyebaran virus covid-19. Sebab dengan cara persidangan online ini, dapat mencegah atau mengurangi kerumunan ketika persidangan berlangsung.

Proses persidangan dengan cara ini dilakukan dengan membangun sinergi antara Lapas Gunungtua, Kejari Paluta dan juga Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Dengan tata cara, tahanan yang menjalani sidang tetap berada di lapas gunungtua. Dengan didampingi oleh petugas lapas gunungtua dan petugas dari Kejari Paluta. Untuk hakim, jaksa dan unsur petugas sidang lainnya berada di pengadilan Padang Sidempuan.

Kemudian, apabila tahanan tersebut memiliki pengacara ataupun memiliki bantuan hukum lainnya, dapat mengikuti sidang dari lapas gunungtua. Dengan cara ini, persidangan menjadi lebih efisien, lebih cepat dan lebih aman. Sebab, para tahanan tidak perlu lagi untuk diberangkatkan ke tempat persidangan yang memakan waktu panjang dan memiliki resiko ketika diperjalanan.

(Humas Lagunta)

https://youtu.be/r6lUelih3Oo


Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini