Selasa, 16 Juni 2026

Kemenkumham Sumut Bahas Hak Kekayaan Intelektual dan Fasilitas Pengurusannya Bagi Pelaku UMKM Batu Bara

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Kamis, 31 Maret 2022 | 15:22 WIB

Batu Bara, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy menjadi Narasumber dalam Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi Para Binaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi UKM Kabupaten Batu Bara di Aula Water Park Singapore Land Batu Bara (Rabu, 30/03/2022)

Yulius Manurung memaparkan bahwa yang menjadi bagian dalam Kekayaan Intelektual yakni Merek, Cipta, Desain Industri dan Paten. Keempat hal ini berkaitan erat dengan para pelaku UMKM.

-


Dalam pembuatan Merek, pelaku usaha harus menentukan Merek dari suatu produk yang dibuat unik dan mudah diingat oleh masyarakat. Sementara itu, Proses Permohonan Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM dapat dilakukan melalui website dgip.go.id. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran merek ini melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Batubara yang memfasilitasi pembiayaan pendaftaran Merek bagi pelaku UMKM yang menjadi binaan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Batu Bara untuk menyelesaikan regulasi terkait dengan Kekayaan Intelektualnya. Sebanyak 30 orang Pelaku UMKM hadir mengikuti pelatihan ini.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini