Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Rakor Pelaksanaan P2HAM

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 24 Maret 2022 | 10:22 WIB

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bersama Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia bermaksud melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan implementasi Permenkumham tersebut secara virtual.

Baca Juga : Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Senam Kebugaran Jasmani


Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini, diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (24/3/2022) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum Dan HAM RI di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan mengingat bahwa Permenkumham tentang P2HAM akan diimplementasikan di seluruh unit kerja Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Lapas Kelas III Gunungtua. Karena Lapas Gunungtua termasuk salah satu Unit Pelaksana Teknis yang secara langsung memberikan pelayanan publik yang berbasis HAM.

(Humas Lagunta)

https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini