Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Lakukan Penginputan Data WBP Sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 21 Maret 2022 | 13:08 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan, Staf Registrasi dan Pembinaan melakukan penginputan data WBP dalam rangka pemenuhan hak-hak WBP di Ruang Registrasi Lapas Padangsidimpuan. Senin, (21/3/22).

Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Pimpin Apel Pagi Petugas


Penginputan data WBP ini dilakukan mengingat persyaratan program integrasi dan remisi dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 sedikit berbeda dengan peraturan yang sebelumnya.

Pasalnya ada beberapa persyaratan seperti Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP) dan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menjadi data tambahan untuk mengusulkan program integrasi dan remisi WBP.

LPP dan SPPN ini dibuat secara berkala untuk mencatat perkembangan sekaligus penilaian terhadap Warga Binaan selama mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan .

Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH, mengatakan kepada seluruh warga binaan diharapkan mampu mengikuti program binaan yang telah disediakan di lembaga pemasyarakatan dan diharapkan setiap wali pemasyarakatan betul-betul melakukan penilaian dan pembimbingan terhadap WBP yang menjadi binaannya.

(Humas Lapasid)

https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini