Rabu, 3 Juni 2026

Melanggar Disiplin Kerja, ASN Di Majalengka Diberhentikan Tidak Hormat

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 2 September 2024 | 11:59 WIB
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas menyikapi persoalan tentang pelanggaran disiplin kerja bawahannya.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas menyikapi persoalan tentang pelanggaran disiplin kerja bawahannya.

Majalengka, NAWACITAPOST.COM – Dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka mendapat perhatian serius.

Saat ditemui di di lingkungan Pendopo Kabupaten Majalengka, PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas menyikapi persoalan tentang pelanggaran disiplin kerja bawahannya.

"Ya terkait pelanggaran disiplin kerja telah kita tindaklanjuti," ujar Dedi Supandi , Senin (2/9/2024)

Dedi pun menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka sudah mengeluarkan peringatan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat.

"Tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

ASN yang mendapatkan peringatan tegas dari Pemda Majalengka ada dua orang. Yang pertama diberikan tindakan pemberhentian dengan hormat serta diberhentikan dengan tidak hormat.

"Ada dua orang yang kita lakukan pemberhentian dengan hormat, yaitu atas nama AM tidak memenuhi kewajiban disiplin kerja berupa tidak masuk kerja yang bersangkutan tidak masuk kerja satu tahun," katanya.

Adapun atas nama MEPP, lanjut PJ Bupati, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin berat, sehingga dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Yang bersangkutan (MEPP) melakukan pelanggaran disiplin berupa melakukan perundungan, Menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta tidak masuk Kerja selama 30 hari dari bulan Januari sampai dengan 04 Maret 2024. Sehingga diberhentikan Dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," ungkapnya.

"saat ini surat ke BKN perihal permohonan pertimbangan teknis telah saya tandatangani dan disampaikan," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini