NAWACITAPOST.COM - Mendapatkan perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Hak Narapidana.
Rutan Balikpapan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan yang mengalami masalah kesehatan. Selasa (27/08/2024)
Hal ini dibuktikan oleh pelayanan yang diberikan kepada WBP HK, seorang warga binaan Rutan Balikpapan yang mengalami masalah kesehatan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di RSPB memberikan pelayanan prima kepada WBP yang mengalami masalah kesehatan, Rutan Balikpapan juga memperhatikan aspek keamanan selama perjalanan menuju rumah sakit dengan melibatkan Anggota Pengamanan.
Perawat Rutan Balikpapan menyatakan bahwa rujukan WBP ke RSPB bertujuan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada warga binaan.
Baca Juga: Rutan Balikpapan Beserta DWP Rutan Balikpapan Ikuti Seminar Keluarga di Balai Kota Balikpapan
"Berobatnya WBP ke RSPB ini dimaksudkan supaya mereka mendapatkan perawatan medis lanjutan sesuai dengan rujukan dokter mengenai masalah kesehatan," .
Kegiatan ini berjalan aman dan lancar. Setelah mendapatkan terapi obat dari RSPB, warga binaan telah kembali ke Rutan Balikpapan.
.
Artikel Terkait
Rutan Balikpapan Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Bekerja Sama Dengan SLB Negeri Balikpapan
Rutan Balikpapan Hadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Kembangkan Pengetahuan Dalam Berantas Penyakit Menular, Rutan Balikpapan Laksanakan Penguatan Kader Kesehatan
Rutan Balikpapan Hadiri Bimtek Pembayaran Tunkin Oleh KPPN Kota Balikpapan
Rutan Balikpapan Beserta DWP Rutan Balikpapan Ikuti Seminar Keluarga di Balai Kota Balikpapan