Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti keputusan Dirjen PAS tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta berhubungan dengan disahkannya Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB, dan CMB. Direktorat Jenderal PAS menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Jumat, 18 Februari 2022.
Baca Juga : Kendalikan Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Telemedicine KUMHAM Menyapa
(Humas Lapas Kotanopan)