Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III kotanopan melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Rabu (9/2/2022).
Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Jalin Koordinasi Dengan Puskesmas Kotanopan
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kalapas Kotanopan Dekki Susanto dan dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Rahmat Zulkarnain.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan senam pagi dan kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh warga Binaan Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan.
(Humas Lapas Kotanopan)