Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada WBP

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 9 Februari 2022 | 17:02 WIB

Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III kotanopan melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Rabu (9/2/2022).

Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Jalin Koordinasi Dengan Puskesmas Kotanopan


Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kalapas Kotanopan Dekki Susanto dan dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Rahmat Zulkarnain.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan senam pagi dan kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh warga Binaan Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini