Natal, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, mengikuti sosialisasi Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 secara virtual. Kamis, 03 Februari 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Baca Juga : Petugas Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Melaksanakan Vaksin Booster
Kepala Rutan Rutan Natal, Arip Herdian, A.Md.IP., SH, beserta dengan jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat secara virtual di Rutan Kelas IIB Natal.
Selama proses kegiatan berlangsung, semuanya berjalan dengan khidmat, aman, dan terkendali.
(Humas Rutan Natal)