Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Petugas pengamanan (KPLP) Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, kembali melaksanakan penggeledahan pada 1 (satu) kamar hunian WBP yaitu kamar 15. Kamis, 27 Januari 2022 mulai pukul 13.30 WIB sampai selesai.
Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Seminar Nasional dan Launching Buku Saku Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Secara Virtual
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Ka. KPLP, dengan kesiapan petugas pengamanan dan perlengkapan peralatan penggeledahan, dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan dan protokol kesehatan covid 19.
Pelaksanaan penggeledahan badan dan barang dilakukan secara tertib, penghuni dikeluarkan satu persatu, digeledah dan dibariskan sekaligus diberikan sosialisasi larangan penggunanaan barang yang tidak diperbolehkan, sementara petugas yang lain melakukan penyisiran/penggeledahan kamar.
Pada penggeledahan tersebut, Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang yang dilarang : berupa 5 (lima) buah alat cukur, 1 (satu) buah ikat pinggang, 3 (tiga) botol balsem , 7 (tujuh) buah besi/sendok dan 1 (satu) buah kayu yang diasah ditemukan pada tumpukan tempat tidur.
Barang tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Kalapas Bahtiar Sitepu mengatakan, Penggeledahan badan dan barang pada blok kamar hunian akan dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan, teratur dan juga dilaksanakan penggeledahan yang bersifat insidentil, dilaksanakan oleh satuan pengamanan Lapas, staf dan sekali waktu melibatkan unsur Apgakum lain (Kepolisian dan TNI).
Selain itu, kegiatan tersebut juga sekaligus Mensosialisakan secara terus menerus baik kepada petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas pasir Pangaraian, tentang larangan penggunanan Handphone di dalam Lapas dan barang yang dilarang lainnya dalam upaya melakukan cegah dini dan deteksi dini gangguan kamtib, Terangnya.
(Humas Lapas Pasir Pengaraian)