Lebih lanjut Parlindungan menyampaikan penilaian Indeks Reformasi Hukum pengukurannya dilakukan pada 4 variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi.
Selanjutnya, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu/tinjauan.
Selain itu, untuk mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan. Terakhir, untuk meningkatkan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Indeks Reformasi Hukum ialah sebuah proses dalam rangka memberikan penilaian terhadap kualitas perundang-undangan dalam proses pembentukannya.
Artikel Terkait
Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham NTB Gelar Rapat Timpora
Jelang Hari Pengayoman, Lapas Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB Beri Penghargaan Pada Pensiunan
Kemenkumham NTB Monitoring Persiapan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus di Lapas/Rutan
Optimalkan Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkumham NTB Evaluasi Standar Pelayanan
MIPC Kanwil Kemenkumham NTB Hadir Kembali, Catat Agendanya