Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Pada Hari Minggu, 16 Januari 2022 sekitar Jam 08.30 WIB pagi setelah selesai apel pagi, telah dilaksanakan pemindahan 1 (satu) orang narapidana yang di pimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sibuhuan, guna pembinaan lebih lanjut.
Baca Juga : Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Melaksanakan Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Dalam arahannya, Karutan mengatakan kepada petugas jaga, untuk melakukan proses pemindahan terhadap 1 orang narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Narapidana tersebut dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Sibuhuan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan. Proses pemindahan 1 orang Narapidana tersebut dikawal oleh 3 orang petugas Rutan Kelas IIB Sibuhuan.
Sekitar jam 14.45, proses pemindahan telah sampai di Lapas Padangsidimpuan. Pemindahan ini diterima langsung oleh Kasi Kamtib Jafar Ahmad. Seluruh proses pengawalan berjalan aman dan tertib.
Pemindahan ini berdasarkan Pasal. 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Narapidana dapat dipindahkan untuk kepentingan antara lain Pembinaan, Keamanan dan ketertiban, Proses peradilan dan Lainnya yang dianggap perlu.
(Humas Rutan Sibuhuan)