Jumat, 5 Juni 2026

Sidang Gugatan Harta Gono Gini Kombes Harri vs Dr. Yoan, Kuasa Hukum: Dalil Terbantahkan, Tergugat tak punya Bukti dan Saksi!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 12 Agustus 2024 | 11:48 WIB
Petrus Loyani, Kuasa hukum Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, dalam kasus gugatan harta gono gini di PN Surabaya (Nawi)
Petrus Loyani, Kuasa hukum Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, dalam kasus gugatan harta gono gini di PN Surabaya (Nawi)

Menurutnya, rumah tersebut baru lunas pada 2017, dengan angsuran yang dibayar secara patungan oleh penggugat dan tergugat. Selain itu, rumah tersebut telah direnovasi secara total dengan biaya dari penggugat.

Baca Juga: Petrus Loyani Pertanyakan Tudingan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kliennya

Disisi lain, Petrus juga menyanggah terkait tuduhan tak memberi nafkah, hal itu dibuktikan dengan adanya rumah dan apartemen, dua unit mobil mewah, termasuk juga biaya renovasi rumah, kontribusi belanja dan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya. 

Petrus juga menekankan terkait itikad buruk tergugat yang terbukti dari ketidakhadiran dalam mediasi dan penolakan untuk menanggapi resume perkara dari pihak penggugat.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan tergugat berusaha mengaburkan hukum dan menghindari penyelesaian yang adil.

Dalam kesimpulannya, Petrus yakin bahwa seluruh dalil tergugat harus ditolak karena tidak didukung bukti yang sah, dan ia meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh petitum dari penggugat. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini