Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Lanjutan Harta Gono Gini: PH Harri Sindu Ungkap Fakta Kesaksian Menguatkan, Tergugat Tak Membantah

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 00:03 WIB
Suasana Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum (Tergugat) di PN SBY  (Nawi)
Suasana Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum (Tergugat) di PN SBY (Nawi)

NAWACITAPOST.COMPersidangan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum selaku terguat kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024), dengan jadwal agenda mendengarkan saksi dari penggugat.

Sayangnya, dari rencana kuasa hukum penggugat untuk menghadirkan dua saksi yakni ayah kandung dan bibi penggugat, majelis Hakim hanya meminta keterangan dari saksi yaitu Ari Parimurti yang merupakan bibi penggugat yang sedikit banyak tahu kondisi rumah tangga keponakannya.

Terhadap hal ini kuasa hukum penggugat, Petrus Loyani mengaku tidak ada masalah terhadap penafsiran yang berbeda majelis hakim terkait pasal 145 ayat 2 yang dijadikan dasar pertimbangan.

Baca Juga: Saksi Keluarga Ditolak dalam Sidang Gono-gini, Pengacara Desak Hakim Patuhi UU

Untuk jalannya persidangan sendiri, Kuasa hukum yang tergabung dalam Kantor Advokat Boutros & Co mengaku mencatat beberapa hal, yang pertama adalah masalah saksi dari ayah kandung.

"Upaya kita (Penggugat) untuk menghadirkan ayah kandung penggugat tidak dikabulkan, itu belum ending, saksi tidak ditolak dan saya masih mempertahankan argumen. Majelis Hakim hanya menghindari perdebatan dan mempersilahkan kuasa hukum untuk mengakomodir dalam kesimpulan tertulis dan menyerahkan kepada PTSP," ungkap Petrus.

"Yang saya kutip dari Trisna maupun prof. Subekti adalah ahli hukum kawakan, mantan ketua MA juga, jadi saya bukan ngasal," terang Petrus.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Surabaya Periksa Properti sengketa Harri dan Yoan , PH Penggugat sebut Tergugat beritikad buruk

Catatan kedua, Kuasa hukum penggugat sudah menghadirkan tiga saksi fakta tersumpah, baik dari ketua RW dan keamanan setempat, juga dari bibi penggugat yang semuanya mengkonfirmasi atau membenarkan tentang perubahan total dari rumah yang original menjadi rumah yang terenovasi.

"Itu semua tidak terbantahkan. Sementara tergugat sama sekali tidak menghadirkan saksi," tegas Petrus.

Lanjut Petrus, semua upaya sudah dilakukan penggugat untuk membuktikan baik sidang lapangan Bersama majelis Hakim maupun keterangan saksi kita buktikan itu benar, bahwa rumah YKP berubah total setelah perkawinan dan sejak kliennya (Harri Sindu Nugroho) tinggal rumah tersebut.

Baca Juga: Petrus Loyani Pertanyakan Tudingan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kliennya

"Dan bunyi kesaksian dari bibi adalah benar biaya renovasi total rumah YKP berasal dari ayah Harri," tambahnya.

"Kalau memang tergugat mengklaim rumah YKP dan unit apartemen Gunawangsa adalah miliknya, mana buktinya, satu saksipun tidak ada. Meng-counter gambar rumah pun tidak," sergah Petrus.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini