"Kami tidak masalah pihak tergugat mengklaim sesuatu, silahkan, tapi tolong dibuktikan dan dipertanggung jawabkan dan ada hukumnya," imbuhnya.
Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah dan Apartemen, Petrus Loyani Sarankan Tindakan Preventif Pemasangan Spanduk
Yang ketiga menurut catatan Petrus adalah keterangan saksi menyatakan tidak ada krisis ekonomi dalam keluarga Harri dan Yoan. Itu dijelaskan bahwa keluarga tersebut punya dua buah mobil mewah.
"Bagaimana bisa dikatakan krisis ekonomi jika mereka masih punya dua mobil mewah," terang Petrus Loyani yang merupakan ketua Perkumpulan Pengacara Pajak (Perjakin) ini.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin 12 Agustus dengan agenda penyampaian kesimpulan, dan kemudian baru sidang putusan. ***
Artikel Terkait
Sengketa Gono-gini Rumah dan Apartemen, Petrus Loyani Sarankan Tindakan Preventif Pemasangan Spanduk
Petrus Loyani Pertanyakan Tudingan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kliennya
Majelis Hakim PN Surabaya Periksa Properti sengketa Harri dan Yoan , PH Penggugat sebut Tergugat beritikad buruk
Saksi Keluarga Ditolak dalam Sidang Gono-gini, Pengacara Desak Hakim Patuhi UU