Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Donggala : WBP Yang Sakit Langsung Dirujuk RS, Bukti Taat Undang Undang

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Jumat, 7 Januari 2022 | 16:51 WIB

Palu, Nawacitapost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) Unit pelaksana Teknis (UPT) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala Rujuk Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ke Rumah Sakit Samaritan Kota Palu pada, Kamis (06/01).

Baca Juga : Gemar Ibadah, Rutan Poso Beri Kenyamanan Bagi Masyarakat


-


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Rutan Donggala sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan, bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit dizinkan selama syarat administrasi lengkap.

Baca Juga : Terima Sertifikat Hak Cipta Buku Dari Kemenkumham Sulteng, BBP Sulteng Peroleh Royalti


Berdasarkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Samaritan Palu, WBP tersebut harus menjalani perawatan inap untuk pemulihan kodisi kesehatannya. Sebelumnya, narapidana tersebut juga  pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Undata Palu dengan penyakit yang sama (Riwayat Penyakit Jantung), selama perawatannya, WBP tersebut dirawat inap dengan penjagaan dari anggota regu pangamanan.

-


Berdasarkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Samaritan Palu, WBP tersebut harus menjalani perawatan inap untuk pemulihan kodisi kesehatannya. Sebelumnya, narapidana tersebut juga  pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Undata Palu dengan penyakit yang sama (Riwayat Penyakit Jantung), selama perawatannya, WBP tersebut dirawat inap dengan penjagaan dari anggota regu pangamanan.

https://www.youtube.com/watch?v=tazU2aEaoRI&t=47s

 

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini