Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan Naskah Akademik kepada Pemda Kab. Pangkep

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Selasa, 28 Desember 2021 | 21:28 WIB
Makassar , NAWACITAPOST –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serahkan Naskah Akademik kepada Pemda Kab. Pangkep terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Aula Kanwil Sulsel pada Senin (27/12).

Penyerahan Naskah Akademik secara simbolis dari Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, kepada Staf Ahli Pemda Pangkep Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Abdul Rahman.

Dalam sambutannya, Anggoro mengatakan bahwa Kanwil Sulsel pada 2019 – 2021 telah melakukan 175 harmonisasi produk hukum daerah dan 1 penyusunan naskah akademik tentang rancangan pembangunan industri Kab. Bulukumba tahun 2020 – 2040.

Lalu pada tahun 2021, Kanwil Sulsel juga menyusun 2 naskah akademik (Nakskah Akademik Kab. Pangkep tentang penyelenggaraan Hukum bagi masyarakat miskin dan Naskah Akademik Kab. Bulukumba tentang pengelolaan keuangan daerah).

“Dengan dilakukan penyusunan naskah akademis, diharapkan mampu mengatasi persoalan-persoalan hukum di daerah yang menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat,” kata Anggoro.

Anggoro menambahkan, Kanwil Kemenkumham sebagai perpanjangan instansi vertikal dari Kemenkumham RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Fungsi Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam harmonisasi, pembulatan, pemantapan, serta konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksnakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel yang saat ini berjumlah 22 JFT Perancang.” ungkap Anggoro.

Anggoro berharap, penyerahan naskah akademik ini mampu menciptakan peraturan daerah yang responsif, aspiratif, dan implementatif bagi masyarakat Sulsel khususnya Kab. Pangkep.

Sementara itu Staf Ahli Bupati Pangkep Abdul Rahman dalam membacakan amanat Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Sulsel atas kerjasama dalam kegiatan pendampingan penyusunan naskah akademik dan konsep awal rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum.

“Kerjasama pendampingan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari kesepakatan bersama tentang pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah yang telah ditandatangani sebelumnya oleh Bupati Pangkep dengan Kepala Kanwil Sulsel.” kata Abdul.

Abdul mengungkapkan bahwa penyusnan naskah akademik adalah salah satu persyaratan dalam penyusunan rancangan perundang-undangan / peraturan daerah. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 63 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaiama telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, dan Pasal 22 ayat (1) Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.

“Hasil pengkajian dan penyelarasann materi dalam naskah akademik ini menjadi acuan dan pedoman yang diperlukan mengenai pengaturan penyelenggaran bantuan hukum yang akan dimuat di dalam ranperda Kab. Pangkep yang pembentukannya diprakasai oleh Bagian Hukum Sekda, dimana perencaannya telah dimuat di dalam program pembentukan daerah Kab. Pangkep tahun 2022.” ungkap Abdul.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Maemuna, Kepala Bagian Hukum Kab. Pangkep Hj. Nuraida, dan Jajaran JFT Perancang Kantor Wilayah.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini