Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Pembukaan Penguatan Analisa Kebutuhan Anggaran Secara Virtual

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 20 Desember 2021 | 20:23 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Bertempat Ruang Humas Lapas Padangsidimpuan, jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Kegiatan Pembukaan Penguatan Analisa Kebutuhan Anggaran Secara Virtual, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Senin (20/12/2021).

Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Rapat Internal Jajaran Pengamanan


Kegiatan tersebut dalam rangka memperkuat pemahaman dan implementasi redesain sistem perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta dalam rangka mengikuti dinamika perkembangan proses penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara berbasis kinerja dan meminimalisasi revisi anggaran guna percepatan penyerapan, perlu dilakukan analisis kebutuhan. Sehingga skala kebutuhan akan terlihat jelas.

Yuni Gunarti, yang menjadi salah satu narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan Analisa Kebutuhan Anggaran adalah suatu cara untuk menentukan kebutuhan anggaran satuan kerja sesuai kondisi yang diinginkan/seharusnya atau diharapkan untuk mencapai output atau outcome yang ditentukan.

Sementara itu Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH, menegaskan kepada jajaran Kepala Tata Usaha dan Subsie Kepegawaian dan Keuangan, bahwa perlu dilakukan penyempurnaan terhadap rencana kegiatan dan anggaran berdasarkan realisasi anggaran tahun sebelumnya, sehingga anggaran yang tersedia mampu menyerap kebutuhan kinerja yang telah ditentukan dan tidak hanya sekedar berdasarkan intuisi semata tetapi berdasarkan analisa yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini