Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Sumut Serahkan SKT DPP Partai Indonesia Bersatu

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Senin, 20 Desember 2021 | 13:46 WIB
Medan, NAWACITAPOST - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA), dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto) menyerahkan SKT DPD Partai Indonesia Bangkit Bersatu kepada Ketua DPD Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ir. Zakaria Marsaf), Senin (20/12/2021).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan verifikasi faktual Partai Indonesia Bangkit Bersatu sehubungan dengan adanya permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Indonesia Bangkit Bersatu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, yang merupakan salah satu syarat pendirian Badan Hukum Partai Politik.

Baca Juga : Peroleh Juara 2 di PPIM Awards 2021, Wahyu Saefudin : Semoga Menginspirasi


Surat Keterangan Terdaftar dapat dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV


https://youtu.be/klO0TYaI2ps

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini