Hal ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan verifikasi faktual Partai Indonesia Bangkit Bersatu sehubungan dengan adanya permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Indonesia Bangkit Bersatu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, yang merupakan salah satu syarat pendirian Badan Hukum Partai Politik.
Baca Juga : Peroleh Juara 2 di PPIM Awards 2021, Wahyu Saefudin : Semoga Menginspirasi
Surat Keterangan Terdaftar dapat dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/klO0TYaI2ps