Jumat, 5 Juni 2026

Bidang Pelayanan Hukum Dampingi Pendaftaran Cipta 16 Karya Seni Motif Tenun Ikat Kota Palu

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Rabu, 15 Desember 2021 | 02:44 WIB
PALU, NAWACITAPOST.COM - Senin (13/12), Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual (KI) yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary). Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara serta berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pelindungan Hukum terhadap KI termasuk Karya Cipta. Diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.



Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yaitu pada Bidang Pelayanan Hukum, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melakukan pendampingan dalam rangka pendaftaran Kekayaan Intelektual salah satunya adalah pendaftaran Cipta.

BACA JUGA : Kanwil Kemenkumham Sulteng laksanakan SKB WPFK CPNS Hari Pertama


Kanwil Kemenkumham Sulteng mendapat kunjungan dari Balitbangda Kota Palu mewakili Pemerintah Kota Palu terkait Pendaftaran Cipta Motif Kota Palu sebanyak 16 karya Seni Motif Tenun Ikat Kota Palu. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Herlina, mengatakan bahwa “Pendaftaran cipta sangat penting untuk melindungi segala bentuk ide dan hasil karya setiap individu maupun kelompok hingga instansi pemerintah".

-


Proses pendaftaran berlangsung di Ruangan Bidang Pelayanan Hukum dengan didampingi langsung oleh Operator Kekayaan intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng.

BACA JUGA : SKB WPFK CPNS Hari Kedua Kanwil Kemenkumham Sulteng Berjalan Dengan Lancar


https://www.youtube.com/watch?v=tazU2aEaoRI

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini