Kegiatan Pembinaan ini dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tepatnya pada Pasal 85 yang berbunyi "Khusus soal anak dalam LPKA (anak yang dijatuhkan pidana penjara), mereka berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Sehingga setiap LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga : Siap-siap ! Jokowi Akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur hingga Tinjau Lumbung Pangan di Jawa Tengah
Pada kegiatan kali ini, Andikpas melaksanakan kegiatan perkebunan dengan melakukan penyiraman dan perawatan pada tanaman yang sedang tumbuh seperti tanaman cabai, terong dan sayur kangkung.
Tubagus selaku kepala LPKA Maros menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan ruang dan tenaga pengajar untuk memfasilitasi Andikpas dalam belajar berkebun. "Kami sudah sediakan tenaga pengajar dan ruang untuk mereka belajar berkebun" Ucap Tubagus.
Diharapkan dengan adanya kegiatan pembinaan di bidang perekebunan, turut menambah keterampilan bagi Andikpas sehingga ketika mereka bebas, mereka mampu mengaktualisasikan setiap ilmu yang didapatkan di LPKA Maros.
Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/NfOgsqG4uVM