Jumat, 5 Juni 2026

Kalapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Kegiatan Penguatan Pelayanan Bantuan Hukum Secara Virtual

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 2 Desember 2021 | 15:37 WIB
Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunung Tua Simson Bangun, SH Bersama Kasubsi AO dan Kasubsi Pembinaan Mengikuti Zoom Penguatan Pelayanan Bantuan Hukum di Rutan/Lapas Bersama Kakanwil Kemenkumham Sumut, Bapak Imam Suyudi, Kamis (2/12/21).

Baca Juga : Hilangkan Kejenuhan dan Jaga Silaturahmi, Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Acara Hiburan Bersama


Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi, dalam bimbingannya mengatakan kegiatan Penguatan Pelayanan Bantuan Hukum ini merupakan implementasi pelaksanaan Corporate University yang dilaksanakan oleh Kemenkumham khususnya diwilayah jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

“Corporate University merupakan strategi dalam mewujudkan link and match pembelajaran, kompetensi dan pencapaian sasaran kinerja organisasi. Corporate University juga merupakan program yang dirancang agar individu pegawai, institusi maupun satuan kerja dapat menarik manfaat yang besar dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan performa pemahaman pengetahuan pegawai,” Ucap Kakanwil.

Kakanwil juga menginformasikan bahwa terkait pemberian pelayanan bantuan hukum, sampai saat ini ada 32 Organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi dan terdaftar yang tersebar di beberapa Kab/Kota yang ada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Kakanwil berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi adanya program bantuan hukum gratis kepada masyarakat sehingga terwujud pemerataan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat serta memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih baik lagi.

(Humas Lagunta)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini