Jumat, 5 Juni 2026

Mediasi Aduan HAM Bersama Kemenkumham Jateng

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 2 Desember 2021 | 12:14 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Sebagai bentuk Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk fasilitasi mediasi terhadap masalah dugaan pelanggaran HAM  bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Rabu (01/12/2021).

Mediasi langsung dilakukan oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan tim pelaksana Yankomas, Kamal dan Nizul. Pertemuan kali ini dilakukan untuk mediasi  permasalahan hak untuk bertemu anak kandungnya. Dimana pada akhirnya, permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan perbedaan pendapat dapat dirundingkan bersama.

“Pertemuan ini untuk kepentingan bersama terutama sang putri agar mendapatkan kasih sayang yang untuh dari kedua orang tuanya, bukan kepentingan kami ataupun kedua orang tuanya namun kami hanya memfasilitasi untuk kebahagian sang putri. Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 57 ayat (1) yaitu "Setiap anak berhak untuk di besarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tuanya atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujar Kabapas Klaten, Eko.

“Harapan kami disini demi kebaikan anak, demi masa depan anak, jangan sampai anak terkena imbas atau dampak dari permasalahan orang tua.” timpal Lista.

Mediasi pun diakhiri dengan menandatangani kesepakatan bersama dan antara pihak yang kini sudah berdamai. Dan seorang bapak yang tadinya tidak diperkenankan untuk bertemu dengan anaknya akhirnya dapat  melepas kerinduannya untuk bertemu dengan putri tercintanya.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/tazU2aEaoRI

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini