Kamis, 4 Juni 2026

Pelaksanaan Sidang di Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Masih Secara Virtual

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 1 Desember 2021 | 19:09 WIB
Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Pelaksanaan sidang dimasa Pandemi Covid-19, dilaksanakan secara virtual dan tidak menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik pada tanggal 25 September 2020 dan resmi diundangkan pada tanggal 29 September 2020.

Baca Juga : Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Peninjauan dan Pembinaan Pos Yankomas Secara Virtual



Karutan Bahtiar Sitepu menjelaskan, Selama proses persidangan, Hakim berada di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan terdakwa atau tahanan berada di Rutan Sibuhuan. Rabu, 01 Desember 2021.

Selama persidangan online, Rutan Sibuhuan menyediakan tempat dan fasilitas untuk menunjang proses persidangan terdakwa atau tahanan. Terangnya

Proses penegakan hukum tetap dilaksanakan secara virtual, hal ini diterapkan dikarenakan masih situasi Pandemi Covid-19.

(Humas Rutan Sibuhuan)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini