Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel serahkan jabatan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Indah Rahayuningsih

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 31 Juli 2024 | 14:51 WIB
Kemenkumham Sulsel serahkan jabatan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Indah Rahayuningsih (Dok Kumham Sulsel)
Kemenkumham Sulsel serahkan jabatan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Indah Rahayuningsih (Dok Kumham Sulsel)

Baca Juga: Kemenkumham RI Raih WTP ke-15, Kanwil Kemenkumham Sulsel Saksikan Penyerahan LHP dari BPK RI Secara Daring

Liberti juga meminta Plt Indah Rahayuningsih untuk terus menerapkan Kolektif Kolegial di dalam pelaksnaaan tusi Kanwil agar kelak dapat meraih prestasi di kemudian hari. “Saya yakin dan percaya, Kolektif Kolegial akan menjadi jargon di Kanwil Kemenkumham Sulsel.” sambung Liberti dengan optimis.

Dalam kesempatan ini, Liberti berterima kasih kepada seluruh jajaran pihak eksternal yang telah menjalin kerjasama selama ini. Liberti sampaikan bahwa koordinasi dan komunikasi dengan pihak eksternal telah terjalin sehingga dapat menghasilkan kinerja terbaik di Sulsel.

“Kehadiran instansi vertikal di Sulsel dapat membantu kinerja serta memberikan pelayanan publik di daerah Sulsel. Bagaimanapun instansi vertikal adalah wakil pusat di daerah,” ujar Liberti.

Terakhir, Liberti berpesan “Tidak ada gading yang tidak retak. Tidak ada manusia yang sempurna. Kesempurnaan manusia terletak di mana dia bisa menerima ketidaksempurnaan orang lain. Tapi diatas segala itu, meminta maaf adalah cara yang paling terhormat,” tutup Liberti.

Selain jabatan Kakanwil, juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pertanggungjawaban Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kumham Sulsel Ny. Dame Yosefina Hutapea kepada Plt. Kakanwil Indah Rahayuningsih yang disaksikan langsung oleh Kakanwil Liberti Sitinjak.

Sertijab ini dihadiri oleh Dirjen KI Min Usinen, perwakilan Penjabat Gubernur Sulsel, perwakilan Walikota Makassar, Forkopimda Sulsel, Kakanwil Riau dan Sulbar, Pejabat Pimti Kanwil Sulsel dan seluruh pegawai dan Kepala UPT.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini