Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Jalin Kerjasama Dengan Dinkes Kabupaten Tapsel Melalui Puskesmas Dano Marsabut
Sehubungan dengan diserah terimakannya tanah dan bangunan bekas bangunan sidang Cabang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Kotanopan, oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara kepada Lapas Kelas III Kotanopan, maka Lapas Kotanopan menindaklanjuti hal tersebut dengan langsung mendaftarkan kepemilikan BMN ke SIMAK BMN.
Karena tanah tersebut belum bersertifikat maka Kepala Lapas Kotanopan, Mustafa Kamaluddin memerintahkan Kepala Urusan Tata Usaha, Denny Ria untuk mendatangi KPKNL guna melakukan koordinasi tentang pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Hasil dari koordinasi tersebut adalah pihak KPKNL siap menerbitkan sertifikat terhadap tanah BMN tersebut, dan akan langsung dibuat atas nama Lapas Kotanopan.
Kalapas Kotanopan juga berterima kasih terhadap pihak KPKNL, yang langsung menanggapi permintaan dari Lapas Kotanopan dan menunjukkan koordinasi yang baik antar instansi.
(Humas Lapas Kotanopan)