Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Karutan Bahtiar Sitepu mengatakan, kegiatan Rapat Dinas tersebut, dilaksanakan untuk Sosialisasi dan Pembahasan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan RI No: PAS-38. OT. 02. 02 Tahun 2021, tentang Program Pelaksanaan Prinsip Pemasyarakatan (BACK TO BASICS) serta Pelaksanaan Test Urine kepada 23 orang Pegawai Rutan Kelas IIB Sibuhuan.
Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV
Dalam arahannya, Karutan Bahtiar Sitepu, kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya, kiranya tetap profesional dan humanis dalam menjalankan tugas sehari-hari nya serta tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.
Baca Juga : WBP Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Rutin Laksanakan Senam Pagi
Berdasarkan tes urine terhadap 23 orang pegawai Rutan Kelas IIB Sibuhuan tersebut, hasilnya dinyatakan Negatif.
(Humas Rutan Sibuhuan)