Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Rakernis Peningkatan Pemahaman Petugas Terhadap Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 13:25 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH beserta jajarannya, mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan 2021 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) yang dilangsungkan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, dengan tema “Back to Basic Pemasyarakatan Semakin Pasti,” Jumat (8/10/2021).

Baca Juga : Pentingnya Menjaga Kesehatan, Pegawai Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Senam Secara Virtual



Kegiatan Rakernis kali ini, dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan dan para Kepala Divisi Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Pada kegiatan rapat ini, dibahas mengenai penentuan langkah – langkah strategis dalam menghadapi isu – isu aktual, seperti kepadatan penghuni (overcrowded) lapas/rutan yang berpotensi meningkatakan resiko ganguan keamanan, pembinaan yang tidak optimal dan lingkungan yang tidak kondusif. Peristiwa dan isu lainnya yang juga dibahas yaitu pelarian, kebakaran dan kerusuhan di lapas/rutan, tenggelamnya kapal “Pengayoman IV”, dugaan kekerasan dan penganiyaan terhadap WBP oleh petugas dan peredaran narkoba dan handphone di dalam Lapas/Rutan.

Dalam kata sambutan pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, kembali menegaskan beberapa poin penting terkait tugas dan fungsi. Membangun kembali kepercayaan terhadap masyarakat dengan penguatan tugas dan fungsi guna menciptakan stabilitas keamanan, lakukan sistem pengendalian yang didasari rasa tanggung jawab, lakukan pengawasan melekat guna meminimalisir penyelewengan wewenang sehingga citra positif institusi tetap terjaga, serta tingkatkan marwah pemasyarakatan dimulai dengan perubahan atas diri sendiri.

“Kami tidak membuka toleransi atas pelanggaran yang terjadi, siapa melakukan apa dan bertanggung jawab pada siapa wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” tegas Dirjenpas.

Pada kesempatan itu, Dirjenpas juga menandatangani program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) yang tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Diakhir sambutannya, Dirjenpas mengapresiasi keseriusan panitia dan semua pihak yang telah berpartisipasi. Semoga dengan diselenggarakannya Rakernis ini, diharapakan tercapainya keseragaman pedoman pada Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Selain itu, melalui hasil kegiatan ini diharapkan adanya peningakatan pemahaman Petugas Pemasyarakatan terhadap tugas dan fungsi pemasyarakatan.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini