Kamis, 4 Juni 2026

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ciduk Pria yang Miliki Lima Paket Ganja

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 10:23 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan sultan Sulaiman Kel. Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

"Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 00.05 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya yang beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan sultan Sulaiman Kel. Kampung Bulang Kota Tanjungpinang dicurigai memiliki menyimpan serta menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis (Ganja)," Hal itu di sampaikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH. Rabu (06/10/2021).

AKBP Ronny B, SH mengatakan atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke alamat rumah terlapor inisial JS.

"Sesampainya anggota Satresnarkoba dan melakukan penggeledahan bersama saksi ditempat tersebut. Dan terlaporpun cukup koperatif dan langsung menunjukan barang bukti yang di simpan dalam Kulkas berisikan 1 (satu) plastik kantong hitam yang terdapat Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berisikan lagi di dalam plastik kantong hitam tersebut 4 (empat) bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja yang di bungkus dalam plastik bening berat bruto total 28,28 gram," Ucapnya.

Selain itu, AKBP Ronny B, SH menjelaskan Dari tangan JS juga di amankan satu unit Hp yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya. Selanjutnya JS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," tuturnya.

Menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini