Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Rangkaian HDKD 2021 Dan Penguatan ZI Menuju WBK WBBM Secara Virtual
Ketentuan mengenai pengawasan oleh Hakim Pengawasa dan Pengamat dinyatakan dalam Pasal 280 ayat (1) KUHAP yang mengatakan : Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Beberapa tahanan/narapidana ditanyai guna pelaksaan putusan sudah sesuai dengan berkas dan dijalani terpidana. Kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh terpidana untuk melakukan pembinaan di dalam lapas.
Menurut Hakim Pengawas Catur Alfath Satriya, SH menyampaikan, kegiatan ini untuk mengetahui narapidana selama mereka ini mejalani masa pidananya, terutama mengenai perilaku mereka masing- masing maupun perlakuan petugas dari Lembaga Pemasyarakatan terhadap narapidana itu sendiri.
Kunjungan Hakim Pengawas tersebut, disambut baik oleh Kalapas Kelas IIB Panyabungan Hamdi Hasibuan, dan mengatakan bahwa sinergitas antara sesama aparat penegak hukum (APH) harus tetap terjalin dengan baik. Sehingga, mampu berseneri bersama dalam memberikan pembinaan itu sendiri terhadap Warga Binaan.
Kalapas Hamdi Hasibuan juga menyampaikan, bahwa pihaknya di Lapas Kelas IIB Panyabungan senantiasa memberikan pembinaan kepada seluruh Warga Binaannya serta memperhatikan hak-hak warga binaan sebagaimana fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri.
Dimana, saat ini Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, sedang berjuang untuk meraih WBK WBBM, setelah dinyatakan masuk dalam TPN. Tentunya, dukungan sinergitas dari sesama APH, sangat diharapkan. Tambahnya
(Humas Lapanya)