Jakarta, NAWACITAPOST- Apes benar nasib Mohammad Kace, setelah ditahan karena ulahnya yang membuat masyarakat resah akibat telah melakukan penistaan agama. Kini Muhammad Kace mengalami kekerasan di dalam penjara.
Mohammad Kace diduga dianiaya di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Pelaku ada sesame tahanan yang diduga jenderal dua.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipindum) Bareskrim Polri Brigjen Pol andi Rian Djajadi mengakui adanya kejadian itu. Pelaku diduga Irjen Napoleon Bonaparte.
“Napoelon Bonaparte,” kata Andi dikutip Nawacitapost dari TvOne, Minggu (19/9/2021).
Mohammad Kace tersangka kasus dugaan penistaan agam, telah membuat laporan atas penganiayaan dirinya ke Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2021 lalu.
Penyelidikan pun dilakukan setelah Bareskrim Polri menerimatersebut dengan LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.
Brigjen Andi mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut. Penyidik masih mencari tahu kronologi penganiayaan , apakah dilakukan oleh Jenderal bintang dua itu, Napoleon atau ada yang membantu.
Andi menilai sebanyak tiga orang saksi sudah dimintai keterangan. Kemudian para saksi itu .Sejauh ini, menurut Brigjen Andi, sebanyak tiga orang saksi sudah dimintai keterangan. Para saksi itu merupakan tahanan yang ada di Rutan Bareskrim Polri.
“Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi,” ucap Andi.
Untuk lebih lanjut, pihak Polri mendalami kasus dugaan penganiayaan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penistaan agama. Muhammad kace.
Sementara itu, keduanya tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Ada tiga narapidan yang ikut diperiksa dalam kasus ini, saat ini penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau memang dibantu yang lainnya. Tiga saksi diperiksa, jadi semunya napi,” ujarnya.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB