Kegiatan tersebut merupakan program yang ditujukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Tahap 1 yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Palu.
Pada hari pertama, diberikan materi mengenai Konseling Keagamaan dari kantor Kementerian Agama Kota Palu. Kepala Lapas Kelas IIA, Gamal Bardi menyampaikan bahwa sebagai insan manusia tak henti-hentinya untuk terus bersyukur dan selalu menempatkan diri dalam kebaikan, semoga pasca rehabilitasi tersebut Warga Binaan dapat mengikuti program aftercare dengan semangat dan antusias yang nantinya akan berlangsung beberapa hari kedepan.
BACA JUGA : Bappenas : Pembangunan Ibu Kota Baru Kita Kejar 15-20 Tahun Kedepan
Irsan, selaku pemberi materi menyampaikan, sebagai umat beragama mari kita sama-sama terus bertaqwa kepada tuhan dalam shalat maupun kebaktian kita, hidup berdampingan dalam damai satu dengan yang lainnya, terus menebar kebajikan sebagai amal ibadah kita di dunia.
Pada hari kedua materi yang disampaikan adalah materi Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Seksi Teritorial Korem 132 Tadulako. Mayor Infanteri Mansur Labukang selaku pemateri menyampaikan, Kemajemukan bangsa indonesia harus dijaga dan dipelihara sebagai modal sosial dan sumber kekayaan bangsa.
BACA JUGA : Bikin Geleng-geleng ! Usai Suntik Sabu Lewat Anal, Coki Mengaku Kelainan Seksual
Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila sebagai doktrin dan dasar hidup serta ideologi bangsa yang harus dipertahankan keberlangsungannya, sumber dari segala hukum dan harus senantiasa diamalkan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Menjaga dan mempertahankan NKRI merupakan tanggung jawab semua komponen bangsa termasuk warga binaan pemasyarakatan yang saat ini menjalani masa pidana.
Mempertahankan NKRI bisa dilakukan dimanapun. Dengan mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan serta rehabilitasi itu juga merupakan salah satu upaya untuk menjaga dan mempertahankan NKRI.
-
Pada kesempatan yang sama, pemateri dari Korem 132 Tadulako memberikan materi Outbound berupa Pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada Warga Binaan pasca rehabilitasi tahap 1. Peraturan Baris Berbaris yang diberikan berdasarkan Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI sesuai dengan SKEP PANGAB Nomor : SKEP/1611/N85 Tanggal 08 Oktober 1985.
Pelatihan ini bertujuan untuk menanamkan disiplin, patriotisme, tanggung jawab, serta membentuk sikap lahir dan batin yang diarahkan pada terbentuknya suatu perwatakan tertentu bagi Warga Binaan. Diharapkan dengan Materi pada hari kedua ini dapat terus memberikan pemahaman dasar bagi warga binaan bahwa pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan serta dapat menjauhkan diri dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Program aftercare berlangsung tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
(Emrick)
Simak informasi lainnya di Youtube kami !
https://youtu.be/KUoVXt9JzNc