Jumat, 5 Juni 2026

Gelar Diseminasi P2HAM, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Harap Seluruh Satker Raih Predikat P2HAM

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 27 Juni 2024 | 21:43 WIB
Gelar Diseminasi P2HAM, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Harap Seluruh Satker Raih Predikat P2HAM (Dok: Kemenkumham Kalbar)
Gelar Diseminasi P2HAM, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Harap Seluruh Satker Raih Predikat P2HAM (Dok: Kemenkumham Kalbar)

“Berdasarkan Amanat Pasal 4 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, Pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2HAM juga dapat dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Gusti Ayu.

Per 30 April 2024, terdapat 160 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh Indonesia yang sudah melakukan Pencanangan P2HAM.

Kegiatan juga menampilan pertunjukan dari Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA) Angkatan 1.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini