Kamis, 4 Juni 2026

Mulai Besok, Ganjil-Genap Diberlakukan, Polda Metro Jaya  terapkan Sanksi Tilang

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:29 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Direktorat Lalu Lintas  (Ditlantas ) Polda Metro Jaya memperpanjang aturan ganjil - genap (gage) di tiga wilayah di ibu kota, diantaranya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said sesuai dengan aturan perpanjangan PPKM oleh pemerintah.

Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo  mengatakan, pemberlakuan ganjil-genap akan dimulai pada Rabu (1/9/2021) besok dengan penambahan sanksi berupa tilang bagi para pelanggar.

“ Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi selain berjaga di wilayah Kawasan kami juga akan mulai melakukan penindajan dengan tilang . Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu,,” kata dia.

“Dimulai pukul 06.00-20.00 WIB,” ucapnya.

Dia membeberkan penerapan ganjil-genap berlaku untuk semua jenis kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan berwarna hitam. Baik untuk kendaraan pribadi ataupun akan plat khsusu untuk instansi.

“Kalau instansi ingin melalui ganjil-genap , silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah, plat dinas atau plat instansi lainnya. Kalau pakai plat hitam maka akan berlaku aturan ganjil-genap,” ujarmya.

Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya tetap memberikan dispensasi untuk sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas di tigas ruas jalan itu selama pelaksanaan ganjil-genap, yaitu,  angkutan kendaraan dengan plat kuning , angkutan kendaraan dinas  operasional, angkutan berplat dinas TNI-Polri. Angkutan menggunakan daya tenaga listrik, serta kendaraan darurat, seperti ambulans.

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini