Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana narkotika di Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis (26/08/2021).
Bermula pada hari Jumat (20/08/2021) sekira pukul 18.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya dengan menggunakan sepeda motor roda dua merk Honda Scoopy warna hitam sering datang ke Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB ditemukan adanya seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di depan rumah tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat ditemui petugas pelaku mengaku bersama (IW), dan bersama saksi yang ada di lokasi telah dilakukan penggeledahan terhadap (IW).
"Dari saku celana sebelah kanannya kami temukan dua paket yang diduga narkotika golongan I bukan taman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,13 gram, satu bundel plastik bening, dan satu buah gunting, selain itu dari jok sepeda motornya kami juga menemukan seperangkat alat hisap sabu / bong, satu buah mancis gas, dan satu buah pipet kaca yang semuanya berada di dalam kotak kacamata, dan dari tangannya kami juga mengamankan satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah milik (IW)", terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Selanjutnya (IW) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
(Yosdarson Daeli)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB