Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana narkotika di Jalan Mayang Sari, Kelurahan Kampung Bulang kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (15/08/2021).
Bermula pada hari pada hari Kamis, 12 Januari 2021, sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki (RA) yang memiliki, menyimpan dan menjual sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 21.00 WIB Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap (RA) yang pada saat itu sedang berada di depan rumah.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gr yang diletakkan di dalam kantong bagian kiri celana, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan satu buah dompet biru yang berisikan pipet kaca Fanbo dan satu unit telefon genggam Vivo warna hitam merah.
Selanjutnya (RA) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika," terang Kasatres Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yan terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.