Guruh mengatakan, kedua bandar yang masing-masing berinisial BA dan SR diringkus dengan barang bukti total 52,9 kilogram ganja.
Dia menjelaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap pasca polisi melakukan segelintir proses penyelidikan mendalam.
Untuk diketahui, tersangka BA dan SR diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakam, atas nama BA dan SR9" kata Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).
Menurut dia, tim Satresnarkoba Polred Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P. hasiholan Sahaan kemudian mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol. Dari tkp polisi menemukan barang bukti 52,9 kilogram ganja yang dibagi dua.