Kamis, 4 Juni 2026

LBP : Awas Kepala Daerah Tidak Laksanakan PPKM Diberhentikan dari Jabatannya

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 10:55 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - PENUNJUKAN Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)  Luhut Binsar Pandjaitan biasa disapa LBP oleh Presiden Jokowi sebagai Koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Bukan asal tunjuk. Ada persoalan genting, dan gawat yang dihadapi Indonesia. Yaitu melonjaknya kasus covid di atas 25.000 orang per hari, sejak akhir Juni 2021.

Baca Juga : Miris!! Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan Gelar Rapat Paripurna Tanpa Prokes Ketat 



Penunjukan LBP. Sudah dipikirkan cermat, terukur, dan percaya diri kepada bawahannya dikabinet bernama LBP.

Jokowi perlu sosok militer yang tahu permasalahan rakyat. LBP memang militer  yang lama bertugas di Kopassus. Namun, kini LBP menjadi bawahan Jokowi dua perioede sebagai menteri Koordinator.

Lonjakan covid yang melanda Indonesia. Tak terbendung lagi. RS Penuh, tenaga kerja kesahatan banyak menjadi korban, persedian tabung gas menipis.

Alasan-alasan tersebut. Membuat Jokowi harus menghadirkan sosok militer yang tegas tanpa ampun. LBP orangnya. Selain tegas, LBP juga paham dan mengerti arahan dan kemauan Jokowi.

Salah satu butir dari aturan pemberlakuan PPKM. Menyasar kepada kepala daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati). Seperti saat dialog di Kompas TV yang dipandu Rosiana Silalahi belum lama berselang. Rosiana menanyakan, bagaimana dengan adanya kepala daerah atau pejabat pemerintah yang mengadakan acara dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dijawab LBP. Kepala daerah yang melanggar prokes dan tidak melaksanakan PPKM bisa diberhentikan sebagai Kepala Daerah, payung hukumnya ada di Kemendagri, ujar LBP tegas.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini