NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 WNA atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa dan Rabu (28-29/5/2024) dan berhasil menjaring 24 WNA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB : Hak Cipta, Elemen Penting Untuk Menjaga Reputasi Pencipta dan Pelanggaran Hasil Ciptaan
ke-24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan saat sedang dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham NTB Upayakan Pelayanan Informasi Hukum Lengkap dan Akurat Bagi Masyarakat
Kanwil Kemenkumham NTB : Hak Cipta, Elemen Penting Untuk Menjaga Reputasi Pencipta dan Pelanggaran Hasil Ciptaan
Imigrasi Palembang Berdayakan Timpora Optimalkan Pengawasan WNA
Dorong Peningkatan Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Monev Terhadap OBH di Kota Bima dan Kabupaten Dompu
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Selamat Hari Lahir Al Khairiyah Ke-99