Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Sidang Verifikasi Permohohonan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 14 Mei 2024 | 09:38 WIB
Kemenkumham Sumut Laksanakan Sidang Verifikasi Permohohonan (Dok. Kumham Sumut)
Kemenkumham Sumut Laksanakan Sidang Verifikasi Permohohonan (Dok. Kumham Sumut)

NAWACITAPOST.COM - Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diselenggarakan sidang verifikasi atas permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan, sebagaimana ketentuan Pasal 3a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. (Senin, 13 Mei 2024)

Permohonan diajukan oleh Muhammad Mirwais, campuran Pakistan. Tim terpadu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan melibatkan Divisi Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara.
 
Polda Sumatera Utara dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara Sumut I melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan permohonan seperti akte kelahiran, Surat Keterangan Keimigrasian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dll.
 
 
Tahapan verifikasi dilanjutkan dengan uji materi dengan melakukan wawancara terhadap para pemohon.
 
Dalam sidang verifikasi pada hari ini, tim sangat mengapresiasi kesadaran pemohon dalam mengajukan permohonan Pasal 3a mengingat batas waktu terakhir pengajuan permohonan istimewa ini akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 nanti.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini