NAWACITAPOST.COM - Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diselenggarakan sidang verifikasi atas permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan, sebagaimana ketentuan Pasal 3a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. (Senin, 13 Mei 2024)
Permohonan diajukan oleh Muhammad Mirwais, campuran Pakistan. Tim terpadu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan melibatkan Divisi Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara.
Polda Sumatera Utara dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara Sumut I melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan permohonan seperti akte kelahiran, Surat Keterangan Keimigrasian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dll.
Tahapan verifikasi dilanjutkan dengan uji materi dengan melakukan wawancara terhadap para pemohon.
Dalam sidang verifikasi pada hari ini, tim sangat mengapresiasi kesadaran pemohon dalam mengajukan permohonan Pasal 3a mengingat batas waktu terakhir pengajuan permohonan istimewa ini akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 nanti.
Artikel Terkait
Jaga Sinergitas APH, Kakanwil Kemenkumham Sumut Berdialog Dengan Kapolda Sumatera Utara
Semangat Raih WBK, Lapas Pemuda Kelas III Langkat Terima Monev Kakanwil Kemenkumham Sumut
Persiapan Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK, Lapas Kelas IIB Panyabungan Hadiri Penguatan Kakanwil Kemenkumham Sumut Secara Virtual
Kakanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Monitoring Tusi di Rutan Pangkalan Brandan
Apresiasi Sarpras Lapas Pemuda Langkat, Kakanwil Kemenkumham Sumut "Yakin Raih WBK"