Sultra, NAWACITAPOST. COM - Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sultra) berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, melalui penandatanganan pakta integritas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejati (Kajati) Sulawesi Utara (Sultra) Sarjono Turin mengatakan pihaknya tidak maen-maen dalam penegakan pemberantasan korupsi di wilayah Sultra. Hal ini adalah sebagai program pemerintah di wilayah reformasi birokrasi.
"Jaksa Agung sudah memerintahkan keseluruh Kejaksaan untuk mencanangkan sebuah komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, " kata Sarjono kepada Nawacitapost. Com, Jumat (30/4/2021).
Menurut mantan jaksa KPK ini, hal itu bertujuan untuk melawan korupsi, kemudian meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, " jelasnya.
“Oleh sebab itu ada beberapa area di lingkungan kerja masing-masing yang harus dilakukan perubahan, jadi kita harus mau untuk melakukan perubahan yaitu pola pikirnya , hatinya dan tingkah lakunya,” ujarnya.
Menurut pria yang dikenal tegas ini, semua pihak harus melakukan manajemen perubahan terhadap tata laksana perkantoran yang bersih, bebas KKN dan melayani masyarakat secara prima.
“Kemudian kita akan kuatkan sumber daya manusianya, serta kita akan tingkatkan lagi pengawasan melekatnya dan pengawasan fungsionalnya, erta dapat memberikan akuntabilitas kinerja secara baik dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.
Sarjono mengungkapkan, untuk menghilangkan budaya korupsi harus dimulai dari keteladanan seorang Pimpinan, dengan pola hidup sederhana. Dan sebagai penegak penegak hukum harus menjadi garda terdepan menolak KKN.
Namun, kata dia, gerakan itu harus diikuti oleh seluruh pemangku kebijakan yang ada di Sultra baik Gubernur dan pimpinan forum komunikasi daerah. Dan diharapkan juga zona integritas wilayah bebas korupsi ini mendapatkan dukungan.
Sebagai kepala (Kajati) ia tidak segan-segan dalam memutus mata rantai korupsi di wilayah Sultra tanpa pandang bulu.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB