Baca Juga : Terkait Dugaan Narkoba, Dua Orang Nelayan Sibolga Ditangkap Polres Tapanuli Tengah
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, pria JSP ditangkap personel Polres Tapteng dari salah satu tangkahan ikan KNTM Sibolga.
Polisi menemukan sebuah ponsel, duit Rp50.000 dan sabu seberat 0,24 gram dari pria JSP. Semuanya disita sebagai barang bukti.
“Barang haram (sabu) ini ditemukan ketika petugas mendekat, pria JSP kedapatan membuang sabu terbungkus plastik bening ke lantai kapal,” kata Gurning dalam jumpa pers yang di gelar di kantor Polres Tapteng, Selasa (9/3/2021).
Menurut Gurning, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan ke lokasi tangkahan ikan KNTM.
Kepada polisi, tersangka JSP mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki inisial BB.
“Saat ini, tersangka JSP ditahan di RTP Polres Tapteng dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” gurning menambahkan. (Petrus)