NAWACITAPOST.COM - Pada Ramdhan kemarin, Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menemukan seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Mesir yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
Diketahui WNA berjenis kelamin Pria itu melakukan pekerjaan sebagai juru masak sementara Ijin Tinggal yang dimilikinya adalah sebagai investor.
Untuk itu, WN Mesir berinisial MMA tersebut di tangkap dan dibawa untuk di mintai keterangan dan di lakukan proses pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan.
Dalam Gelar Perkara Tindak Pidana Keimigrasian terhadap WN Mesir tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengundang Kepala Seksi Korwas PPNS DIT Reskrimsus Polda Sulsel bapak Abdul Rasjak untuk berdiskusi mengenai kasus yang sementara ditangani tersebut.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Pelayanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal di Imigrasi Makassar
Kepala Seksi Intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bapak Andi Ruswan Said mengatakan, gelar perkara ini dilakukan untuk mebahas tentang bukti dan fakta yang ditemukan dilapangan dan selama pemeriksaan untuk kemudian rencananya akan dilanjutkan dengan Pro Justitia.
Artikel Terkait
Kantor Imigrasi Makassar Laksanakan Rapat Timpora di Maros
Imigrasi Makassar Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-95
Refleksi Akhir Tahun, Kantor Imigrasi Makassar
Imigrasi Makassar Lakukan Kegiatan Pelayanan Eazy Paspor
Bulan Ramadhan, Pelayanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal di Imigrasi Makassar