Jumat, 5 Juni 2026

Angkat Tema 'Menjawab Kebutuhan Regulasi Daerah di Era Otonomi Khusus dan Daerah Otonomi Baru' Kemenkumham Papua Gelar Rakor Bersama Instansi Terkait

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 23 April 2024 | 09:03 WIB
Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Kemenkumham Papua Bersama Pihak Terkait (Foto: Kemenkumham Papua )
Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Kemenkumham Papua Bersama Pihak Terkait (Foto: Kemenkumham Papua )

Yohanes menyampaikan kepada para peserta pemahaman mengenai Undang Undang Otonomi Khusus di Papua serta harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah dalam Daerah Otonomi Khusus maupun daerah Otonomi Baru di tiga DOB.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Berikan Penguatan Pada Coffee Morning, Ini 3 Poin Penting yang Disampaikan

Yohanes juga mengatakan bahwa beberapa perangkat daerah ada yang kurang serius dalam memahami mengenai Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah untuk itu melalui rakor ini saya harab kita dapat tingkatkan sinergitas antara pemerintah provinsi maupun daerah dengan kanwil kemenkumham papua sehingga hal hal yang belum di pahami dapat di pahami.

"Hal ini tentu yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Papua pada hari ini," ujar Yohanes.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber pertama dari Kemendagri (Ramandhika Suryasmara, S.H., M.H) Ketua Tim V Dit. Produk Hukum Daerah, dan narasumber kedua dari DITJEN PP (Adriana Krisnawati, S.H., M.H) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda serta narasumber ketiga dari DITJEN PP (M. Manzila Falah, S.H., LLM) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda serta bertindak sebagai moderator Perancang Perundang undangan Ahli Muda Merdeka Putra dan di akhiri dengan sesi diskusi.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini