NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya tak henti-hentinya mendorong seluruh jajaran agar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terkait hukum dan HAM.
Salah satu jalan yang telah ditempuh adalah melalui talkshow di radio SMART FM Palembang, Rabu (17/4).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selvintrin dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Dio Gestianda untuk hadir sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI) menyebabkan tingginya pelanggaran KI di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran KI banyak menjadi polemik karena ketidakpahaman masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual dan bagaimana perlindungannya,” ujar Dio mengawali materi.
Baca Juga: Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu, Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan
Ia menjelaskan, bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Namun, di era digital yang semakin berkembang pesat justru menimbulkan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual penting karena berguna untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan mencegah adanya duplikasi atau pelanggaran dibidang kekayaan intelektual. Akan tetapi dengan majunya teknologi, maka pelanggaran KI semakin meningkat karena akses yang lebih mudah untuk menyalin, mendistribusikan, dan memanfaatkan karya-karya tanpa izin. Internet mempercepat penyebaran konten digital, menyebabkan pencurian hak cipta, pembajakan, dan penggunaan ilegal lainnya menjadi lebih sering terjadi,” jelas PPNS Kekayaan Intelektual tersebut.
Dalam durasi 60 menit, Dio secara singkat dan jelas mengupas mengenai kekayaan intelektual, yang diatur dalam salah satu Undang-Undang, yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.
Baca Juga: Perkuat Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Halal Bihalal
Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, Dio melanjutkan, yang bisa melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri. Ketika seseorang meniru ide dari sesuatu yang sedang populer misalnya, pemilik HKI yang sudah memiliki nama besar bisanya hanya akan melakukan pemantauan dulu.
Namun, bukan berarti peniru ini boleh dilakukan terus-terusan dan merasa aman-aman saja. Justru ini adalah taktik yang sengaja dilakukan.
Ketika terlihat ada potensi pelanggaran pada Merek atau Hak Cipta misalnya, bisa saja peniru ini akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat.
“Contohnya di UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000. Jelas, angka yang cukup fantastis ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selvintrin, yang melanjutkan penjelasan dari rekannya.
Baca Juga: Awali Kinerja Pasca Libur Lebaran, Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal
Artikel Terkait
Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan Layanan Kunjungan Idul Fitri di Sumsel Berjalan Lancar
Awali Kinerja Pasca Libur Lebaran, Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal
Perkuat Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Halal Bihalal
Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kota Palembang
Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu, Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan